PRODUK PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
Dosen Penanggung Jawab
Dr. Agus Purwoko, S.Hut.,
M,Si
Oleh:
Malony Marina
171201072
Hut 3A
171201072
Hut 3A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hutan adalah kumpulan pepohonan yang tumbuh
rapat beserta
tumbuh-tumbuhan memanjat dengan bunga yang beraneka warna yang
berperan sangat penting bagi kehidupan di bumi ini. Dalam arti ekonomis,
hutan merupakan tempat menanam modal jangka panjang yang
sangat menguntungkan dalam bentuk. Hak Penguasaan Hutan (HPH).
Sedangkan bagi para ilmuwan, pengertian hutan menjadi sangat bervariasi
sesuai dengan spesifikasi ilmu. Misalnya, ahli silvikur akan memberikan pengertian hutan yang berbeda dengan ahli manajemen hutan atau ahli ekologi. Menurut ahli silvika, pengertian hutan adalah suatu assosiasi dari tumbuh-tumbuhan yang sebagian besar terdiri atas pohon-pohon atau vegetasi berkayu yang menempati areal luas. Sedangkan ahli ekologi mengartikan hutan sebagai suatu masyarakat tumbuh-tumbuhan yang dikuasai oleh pohon-pohon dan mempunyai keadaan lingkungan berbeda dengan keadaan di luar hutan.
tumbuh-tumbuhan memanjat dengan bunga yang beraneka warna yang
berperan sangat penting bagi kehidupan di bumi ini. Dalam arti ekonomis,
hutan merupakan tempat menanam modal jangka panjang yang
sangat menguntungkan dalam bentuk. Hak Penguasaan Hutan (HPH).
Sedangkan bagi para ilmuwan, pengertian hutan menjadi sangat bervariasi
sesuai dengan spesifikasi ilmu. Misalnya, ahli silvikur akan memberikan pengertian hutan yang berbeda dengan ahli manajemen hutan atau ahli ekologi. Menurut ahli silvika, pengertian hutan adalah suatu assosiasi dari tumbuh-tumbuhan yang sebagian besar terdiri atas pohon-pohon atau vegetasi berkayu yang menempati areal luas. Sedangkan ahli ekologi mengartikan hutan sebagai suatu masyarakat tumbuh-tumbuhan yang dikuasai oleh pohon-pohon dan mempunyai keadaan lingkungan berbeda dengan keadaan di luar hutan.
Hierarki adalah perjenjangan yang ada pada setiap
jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada dasar bahwa peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah tidak bisa bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Kekuatan hukum peraturan
perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarkinya. Hierarki
maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jenis dan
hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang; c. Peraturan Pemerintah; d. Peraturan
Presiden; e. Peraturan Daerah. Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan dan
disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Materi
muatan UUD 1945 meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara,
prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara dan sebagainya.
Pengertian hutan sebagaimana di jelaskan dalam
Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan adalah: “Suatu kesatuan
ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi
pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak
dapat dipisahkan.” Peraturan terkait kehutanan ada 4 undang-undang yang
menyangkut kehutanan secara langsung, diantaranya: Undang-undang Nomor 41 Tahun
1999 Tentang Kehutanan; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Nomor 1 Tahun
2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan.
Secara umum, negara memandang hutan dari dua segi yakni status dan
fungsinya. Status merujuk pada status kepemilikan hutan. Dari sisi statusnya
dapat diketahui kepemilikan dari suatu kawasan hutan.
Secara umum, negara memandang hutan dari dua segi yakni status dan
fungsinya. Status merujuk pada status kepemilikan hutan. Dari sisi statusnya
dapat diketahui kepemilikan dari suatu kawasan hutan.
Hak
mengusai Negara atas hutan diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang (UU)
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hak menguasai negara yaitu mengatur
semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat. UU No. 41 Tahun 1999 yang menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun
1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan yang sudah tidak berlaku lagi.
Berdasarkan Pasal 2 UU No. 41 Tahun 1999 hak menguasai Negara atas hutan yaitu
penguasaan hutan oleh negara dengan tetap memperhatikan hak masyarakat hukum
adat.
1.2 Rumusan Masalah
1. Pengertian Hierarki
Perundang – undangan.
2. Produk Perundang – undangan.
1.3
Tujuan
1. Untuk dapat mengetahui pengertian dari
Hierarki Perundang – undangan ,
2. Untuk dapat mengetahui undang – undang
tentang hutan dan kehutanan menurut pasal.
BAB II
ISI
2.1
Hierarki Perundang – Undangan.
Hierarki adalah perjenjangan yang ada pada setiap
jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada dasar bahwa peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah tidak bisa bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Kekuatan hukum peraturan
perundang-undangan adalah sesuai dengan hirarkinya. Hierarki
maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jenis dan
hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang; c. Peraturan Pemerintah; d. Peraturan
Presiden; e. Peraturan Daerah.
Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan dan disahkan
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Materi
muatan UUD 1945 meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara,
prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara dan sebagainya. Penerapan teori ini dalam Peraturan Perundang-undangan
Indonesia adalah sebagai berikut:
v
Pancasila
Kedudukan Pancasila dalam hirarki ini
berada di tingkat teratas. artinya, pancasila merupakan sumber dari
segala peraturan hukum di Indonesia.
v
UUD '45
Undang-Undang Dasar 1945 yang telah 4 kali
diamandemen berada dibawah pancasila. Sebagai konstitusi negara,
UUD '45 bersumber dari Pancasila dan bersifat umum.
v Undang-Undang / Perpu
Undang-Undang merupakan aturan pelaksana
undang-undang dasar masih bersifat umum akan tetapi sudah terkonsentrasi
pada satu pokok pengaturan. Aturan-aturan ini tidak boleh bertentangan dengan
Undang-undang Dasar. Dalam hal mendesak suatu Undang-Undang tidak diberlakukan
atau dicabut dan belum ada penggantinya, diberlakukanlah Peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (Perpu) untuk menghindari kekosongan hukum. UU tidak boleh
bertentangan dengan UUD 45, dalam hal ini dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi
yang bertugas mengawal UUD '45.
v
Peraturan Pemerintah ( PP )
Peraturan Pemerintah (PP) merupakan aturan pelaksana
undang-undang, sifatnya teknis mengatur lebih rinci bagaimana undang-undang
dilaksanakan. PP tidak boleh bertentangan dengan UU dan UUD '45.
v
PERDA ( Peraturan Daerah )
Aturan hukum produk daerah yang dibuat
berdasarkan peraturan perundangan diatasnya (UU, PP) yang mengatur
hal-hal teknis di daerah dan tidak diatur secara rinci pada peraturan
perundangan atau PP.
2.2
Produk Perundang – undangan Kehutanan
Peraturan perundangan menjadi
sangat penting di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, kebijakan yang tepat
akan memberikan kesejahteraan yang maksimal dengan kondisi alam yang tetap
lestari. Kehutanan merupakan sektor yang sangat penting
bagi perkembangan dan kemajuan bangsa, bahkan permasalahan di dunia ini pun
sedikit banyak dipengaruhi oleh hutan dan kehutanan
di Indonesia.
Sektor kehutanan dikelola oleh pemerintah dan
berbagai pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan
rakyat Indonesia. Pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan sektor
ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan
pemegang izin pengelolaan hutan, lembaga swadaya masyarakat kehutanan,
masyarakat sekitar hutan, kelompok tani hutan, dan lain sebagainya.
v
Undang-Undang tentang
Kehutanan
Undang-Undang merupakan peraturan perundangan
yang memiliki tingkat kekuatan yang cukup besar dibandingkan dengan peraturan
lainnya, namun kekuatan kebijakan dalam peraturan perundangan ini masih di
bawah TAP MPR dan UUD 1945.
a) UU
No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Salah satu tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sebagaimana termuat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat dengan
UUPPLH adalah menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup
sebagai bagian dari hak asasi manusia. Ada delapan hak yang diakui dalam
UUPPLH, yaitu: (1) hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak
asasi manusia, (2) hak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, (3) hak akses
informasi, (4) hak akses partisipasi, (5) hak mengajukan usul atau keberatan
terhadap rencana usaha dan atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan
dampak terhadap lingkungan hidup, (6) hak untuk berperan dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, (7) hak untuk melakukan pengaduan akibat dugaan
pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, dan (8) hak untuk tidak dapat
dituntut secara pidana dan perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat.
Untuk
mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan, maka salah satu cara yang
diberikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dalam pasal 70 adalah dengan
mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. Pasal ini menguraikan beberapa peran yang bisa dilakukan oleh
masyarakat, diantaranya pengawasan sosial, memberikan saran pendapat, usul,
keberatan, pengaduan serta menyampaikan informasi dan atau laporan. Dengan
demikian, secara normatif UUPPLH sudah sejalan dengan atau telah mengadopsi
Prinsip 10 Deklarasi Rio 1992 yang menekankan pentingnya peran serta masyarakat
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1)
Kehutanan
adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan
hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2)
Hutan adalah
suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu
dengan lainnya tidak dapat dipisahkan
3)
Kawasan hutan
adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
4)
Hutan negara
adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
5)
Hutan hak
adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
6)
Hutan adat
adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
7)
Hutan produksi
adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
8)
Hutan lindung
adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem
penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan
erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
9)
Hutan
konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai
fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
10)
Kawasan hutan
suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
11)
Kawasan hutan
pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi
pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya.
12)
Taman buru
adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu.
13)
Hasil hutan
adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal
dari hutan.
14)
Pemerintah
adalah Pemerintah Pusat.
15)
Menteri adalah
menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
c) UU
No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Ruang
adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk
ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk
lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
1)
Tata ruang
adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
2)
Struktur ruang
adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana
yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional.
3)
Pola ruang
adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan
ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
4)
Penataan ruang
adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
5)
Penyelenggaraan
penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan,
pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
6)
Pemerintah
Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7)
Pemerintah
daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8)
Pengaturan
penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
9)
Pembinaan
penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang
wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan: a. terwujudnya keharmonisan antara
lingkungan alam dan lingkungan buatan; b. terwujudnya keterpaduan dalam
penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber
daya manusia; dan c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak
negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Ø Peraturan
Pemerintah (PP) tentang Kehutanan
Perturan
Pemerintah (PP) merupakan aturan legal yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat
yang tingkat kekuatannya di bawah Undang-Undang. Peraturan Pemerintah (PP) yang
berkaitan dengan sektor kehutanan yaitu:
a) Peraturan
Pemerintah No 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan
Hutan
Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan
dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional serta aspirasi
masyarakat dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi distribusi fungsi,
manfaat kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan, serta keberadaan
kawasan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional.
Kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kawasan hutan yang memiliki fungsi
pokok sebagai hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Kawasan
hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kawasan suaka
alam, terdiri atas: 1. cagar alam; dan 2. suaka margasatwa. b. kawasan
pelestarian alam, terdiri atas: 1. taman nasional; 2. taman wisata alam; dan 3.
taman hutan raya. c. taman buru. Kawasan
hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. hutan
produksi terbatas; b. hutan produksi tetap; dan c. hutan produksi yang dapat
dikonversi.
b) Peraturan
Pemerintah No 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang
dimaksud dengan:
1)
Hutan adalah
suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu
dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2)
Kawasan hutan
adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3)
Hutan produksi
adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
4)
Hutan lindung
adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem
penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan
erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
5)
Penggunaan
kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan
kawasan hutan tersebut.
6)
Penggunaan
kawasan hutan yang bersifat nonkomersial adalah penggunaan kawasan hutan yang
bertujuan tidak mencari keuntungan.
7)
Penggunaan
kawasan hutan yang bersifat komersial adalah penggunaan kawasan hutan yang
bertujuan mencari keuntungan.
8)
Reboisasi
adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak berupa lahan
kosong, alangalang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
9)
Reklamasi hutan
adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali hutan atau lahan dan vegetasi
dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat penggunaan kawasan hutan agar
dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
c) Peraturan
Pemerintah No 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (PP 27/2012). Peraturan Pemerintah ini diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48 dan Tambahan Lembaran
Negara Tahun 2012 Nomor 5285. PP 27/2012 disusun sebagai pelaksanaan ketentuan
dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (UU 32/2009), khususnya ketentuan dalam Pasal 33 dan Pasal 41. PP 27/2012
mengatur dua instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu
instrumen kajian lingkungan hidup (dalam bentuk amdal dan UKL-UPL) serta
instrumen Izin Lingkungan.
Dalam PP 27/2012 mengatur hubungan (interface)
antara izin lingkungan dengan proses pengawasan dan penegakan hukum. Pasal 71
dalam PP 27 Tahun 2012 memberikan ruang yang jelas mengenai pengenaan sanksi
atas pemegang izin lingkungan yang melanggar kewajibannya sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 53. Secara umum, dapat disimpulkan bahwa sasaran dari
terbitnya PP 27 Tahun 2012 ini adalah terlindungi dan terkelolanya lingkungan
hidup sedangkan sasaran mikro dari terbitnya peraturan ini adalah memberi dasar
hukum yang jelas atas penerapan instrument izin lingkungan dan memberikan
beberapa perbaikan atas penerapan instrument amdal dan UKL-UPL (kajian
lingkungan hidup) di Indonesia.
Kewajiban pemegang izin lingkungan juga adalah
menaati persyaratan dan kewajiban yang akan tercantum dalam izin perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin PPLH). Izin PPLH diterbitkan pada tahap
operasional sedangkan Izin Lingkungan adalah pada tahap perencanaan. IZIN PPLH
antara lain adalah: izin pembuangan limbah cair, izin pemanfaatan air limbah
untuk aplikasi ke tanah, izin dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun (limbah B3) dan izin pembuangan air limbah ke laut (Penjelasan Pasal 48
ayat (2) PP 27/2012). Hal positif lainnya dalam PP 27 Tahun 2012 ini adalah
dengan diberikannya pengaturan yang tegas, bahwa PNS di instansi lingkungan
hidup, dilarang menyusun amdal maupun UKL-UPL. Ketentuan ini dirancang sebagai
upaya untuk menjaga akuntabilitas amdal maupun UKL-UPL sebagai kajian ilmiah
yang harus bersih dari segala bentuk intervensi kepentingan kelompok atau
golongan.
Ø
Peraturan Perundangan Lainnya yang Berkaitan dengan
Kehutanan.
Perturan
perundangan lainnya selain Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP)
terdapat peraturan menteri, peraturan bersama, peraturan daerah, dan lain-lain.
Di bawah ini adalah peraturan perundangan selain Undang-Undang dan Peraturan
Pemerintah yang berkaitan dengan Kehutanan di Indonesia.
a)
Keputusan
Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 511 Tahun 2011 Tentang Penetapan Peta
Daerah Aliran Sungai
Daerah aliran
sungai (DAS) dapat dipandang sebagai sistem alami yang menjadi tempat
berlangsungnya proses-proses biofisik-hidrologis maupun kegiatan sosial-ekonomi
dan budaya masyarakat yang kompleks. Kerusakan kondisi hidrologis DAS sebagai
dampak perluasan lahan kawasan budidaya dan pemukiman yang tidak terkendali,
tanpa memperhatikan kaidah-kaidah konservasi tanah dan air seringkali menjadi
penyebab peningkatan erosi dan sedimentasi, penurunan produktivitas lahan,
percepatan degradasi lahan, dan banjir.
Kegiatan-kegiatan perencanaan, implementasi,
dan monitoring dan evaluasi pengelolaan bisa terselenggara dengan suatu bingkai
sistem kelembagaan. Gambar 3 menunjukkan bahwa proses perencanaan pengelolaan
DAS diawali dengan proses karakterisasi DAS. Dalam Peraturan Menteri Kehutanan
No. P.42/Menhut-II/2009 tentang Pola Umum, Kriteria dan Standar Pengelolaan
Daerah Aliran Sungai Terpadu, disebutkan bahwa salah satu pertimbangan dalam
analisis masalah pengelolaan DAS adalah karakteristik biofisik dan sosial budaya.
Hasil karakterisasi dapat digunakan untuk menentukan klasifikasi DAS dalam
kategori yang ”dipulihkan” atau yang ”dipertahankan” daya dukungnya.
b) Peraturan
Menteri Kehutanan No 12 Tahun 2009 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan :
1)
Hutan adalah
suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan, berisi sumber daya alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan
yang lain tidak dapat dipisahkan.
2)
Kebakaran hutan
adalah suatu keadaan dimana hutan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan
hutan dan atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai
lingkungan. Pengendalian kebakaran hutan adalah semua usaha, pencegahan,
pemadaman.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Hutan
adalah kumpulan pepohonan yang
tumbuh rapat beserta
tumbuh-tumbuhan memanjat dengan bunga yang beraneka warna yang
berperan sangat penting bagi kehidupan di bumi ini. Dalam arti ekonomis,
hutan merupakan tempat menanam modal jangka panjang yang
sangat menguntungkan dalam bentuk.
tumbuh-tumbuhan memanjat dengan bunga yang beraneka warna yang
berperan sangat penting bagi kehidupan di bumi ini. Dalam arti ekonomis,
hutan merupakan tempat menanam modal jangka panjang yang
sangat menguntungkan dalam bentuk.
2.
Hierarki adalah
perjenjangan yang ada pada setiap jenis peraturan perundang-undangan yang
didasarkan pada dasar bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
tidak bisa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
3.
Peraturan
terkait kehutanan terdapat undang-undang yang menyangkut kehutanan secara
langsung, diantaranya: Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan; Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang; Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
4.
Perturan
perundangan lainnya selain Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP)
terdapat peraturan menteri, peraturan bersama, peraturan daerah, dan lain-lain.
5. Peraturan perundangan menjadi sangat penting di sektor
kehutanan dan lingkungan hidup, kebijakan yang tepat akan memberikan
kesejahteraan yang maksimal dengan kondisi alam yang tetap lestari.
DAFTAR PUSTAKA
Ashar. 2013. Pengertian
Hutan Menurut Para Ahli. Jurusan Fisika. Universitas Negeri Makassar. Makassar.
Risnandar. 2015. Pengertian Hutan Menurut Undang-Undang.
Jurnal Bumi. Jakarta.
Sylva. 2012.
Hierarki Hukum Kehutanan Di Indonesia. Fakultas Pertanian. Universitas Lampung.
Bandar Lampung.